Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Suami Bawa Kabur Keponakan Istri, Korban Digencot di Merauka Dan Timika

Rabu, 14 Juli 2021 | 22.58 WIB Last Updated 2021-07-14T15:58:03Z

Bawa kabur keponakan istri, SY ditangkap polisi

Koleksiberita.com

Seorang pria di Merauke berinisial SY (29) membawa kabur remaja perempuan 13 tahun yang merupakan keponakan istrinya sendiri.

Pelaku menggencot korban beberapa kali di lokasi berbeda, yakni di Merauke dan Timika.

Pelaku akhirnya dijemput paksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke di Timika.

Penjemputan tersangka dan korban ke Timika dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Juniar DJ. S.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini berawal saat pelaku mengajak korban  tinggal di rumahnya di Merauke untuk menemani istri pelaku.

Setelah tinggal bersama, pelaku gencot korban. Pelaku kemudian membawa kabur korban ke Timika.

Saat berada di Timika, pelaku kembali menyetubuhi korban.

Kasus ini terungkap setelah orang tua melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.

Dari laporan itu, Polres Merauke berkoordinasi dengan Polres Mimika dan akhirnya keberadaan pelaku dan korban diketahui sehingga keduanya diamankan.

“Senin kemarin sekitar pukul 14.40 WIT, team Satuan Reskrim Polres Merauke yang terdiri dari unit PPA dan Death Adder dipimpin KBO Satuan Reskrim Ipda Juniar tiba di Kabupaten Mimika,” jelasnya.

Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Mimika AKP Hermanto. Satuan Reskrim Mimika kemudian mengecek TKP di jalan Swadaya Kabupaten Mimika dan mengamankan pelaku dan korban.

Dikatakan Kasat Reskrim, dari olah TKP, telah ditemukan baju dan celana yang digunakan pada saat persetubuhan terjadi dan juga ditemukan tiket pesawat yang digunakan dalam perjalanan dari Merauke-Jayapura-Timika.

“Barang-barang yang ditemukan di TKP dikumpulkan sebagai barang bukti yang berhubungan dengan kasus yang terjadi,” terangnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Pojoksatu)