Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

TNI di Pangururan Ikuti Rapat Penyusunan RKPDes Pardomuan Nauli

Kamis, 08 September 2022 | 15.41 WIB Last Updated 2022-09-08T08:41:12Z

Rapat pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Pardomuan Nauli Tahun Anggaran 2023 

TNI melalui Babinsa Rayon Militer 03/Pangururan mengikuti rapat pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Pardomuan Nauli Tahun Anggaran 2023 di aula Kantor Desa, Kamis (08/09).

"Kita mendapat undangan dan kita mendukung pelaksanaan pembangunan di Desa. Karena dukungan TNI sangat strategis dalam membangun desa, agar terjadi pemerataan pembangunan di wilayah teritorial," kata Danramil 03/Pangururuan Kapt. Inf. Donald Panjaitan melalui Babinsa Kopda Polten Simbolon.

Pembangunan desa menurutnya akan berjalan lebih efektif dan cepat bila mendapat dukungan dari semua pihak. Membangun desa dengan terlebih dahulu dilakukan perencanaan yang baik kata dia akan memberikan dampak yang positif bagi kemajuan Desa.

"Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang merupakan salah satu program kerjasama antara TNI AD dengan seluruh komponen instansi pemerintah daerah guna membangun secara fisik maupun nonfisik. Program ini bertujuan untuk memenuhi fasilitas- fasilitas umum yang ada di daerah guna kepentingan masyarakat luas," ungkapnya.

Perlu diketahui, RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Dalam menyusun RKP Desa, perlu dilakukan Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan tim, mencermati pagu dan program, memperhatikan RPJM desa, Musyawarah Desa dan BPD juga banyak tahapan lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Laporan pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Desa disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musdes. BPD menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.

Ikut hadir dalam rapat tersebut, Camat Pangururan, Kepala Desa Pardomuan Nauli, Bhabinkamtibmas Pangururan, Ketua BPD Desa Pardomuan Nauli, Perangkat Desa Pardomuan Nauli dan masyarakat Desa Pardomuan Nauli. (MS-2)