Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bareskrim Tidak Temukan Percakapan Permintaan Uang Bupati Nonaktif Nganjuk

Jumat, 22 Oktober 2021 | 12.29 WIB Last Updated 2021-12-14T00:20:56Z

Sidang bupati nonaktif nganjuk. ©2021 Merdeka.com/erwin yohannes

Ahli Siber Forensik Bareskrim Mabes Polri, Adi Setya mengaku tidak menemukan keyword percakapan ‘permintaan maupun aliran uang’ dari barang bukti handphone yang disita polisi dari Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan ajudannya, M Izza Muhtadin.

Hal ini diungkapkan Adi saat memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (22/10).

Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nganjuk itu menerangkan, jika dirinya diminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari kasus ini.

"Ada surat permintaan dari Tipikor Bareskrim (pemeriksaan) terkait barang bukti yang disita penyidik," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam kasus ini ia mengaku melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti HP dengan sejumlah akun bernama Izza maupun Novi.

"Disita HP Vivo dan ditemukan akun dengan nama Izza. Serta ditemukan pula akun iCloud dengan nama Novi," tambahnya.

Ditanya oleh kuasa Hukum Novi, Tis'at, apakah ia dapat memastikan jika pemilik akun tersebut adalah Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat dan Ajudannya M Izza Muhtadin, Adi mengaku jika dirinya tidak bisa memastikan. Sebab, ia hanya melakukan pemeriksaan forensik atas permintaan penyidik.

"Saya tidak bisa menjelaskan siapa kepemilikan barang bukti. Saya hanya terkait data, itu kewenangan penyidik," katanya.

Kuasa hukum Novi, Tis'at lalu kembali mempertanyakan keterangannya yang tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan), soal tidak ditemukan ‘keyword' yang diminta penyidik, seperti permintaan uang dari Bupati Novi ke orang lain atau sebaliknya, maupun permintaan atau aliran uang oleh Ajudan Izza ke orang lain ataupun sebaliknya? Adi pun membenarkannya.

"Benar, tidak ditemukan (keyword)," katanya.

Kuasa hukum Novi lainnya, Ade Dharma mengatakan, apa yang diterangkan ahli itu adalah upayanya untuk menganalisa dan memvalidasi bukti yang diberikan penyidik. Keterangan ahli JPU ini pun dianggap menguntungkankan pihaknya, lantaran ia tidak menemukan keyword yang diminta penyidik, terkait dengan permintaan uang yang dilakukan Bupati Novi.

"Yang paling penting (keterangan Ahli) menyatakan tidak menemukan keyword (permintaan uang) terkait dengan Bupati Novi. Tidak ada hal-hal yang terkait Novi, terutama soal permintaan uang," tegasnya.

Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Polri pada Minggu (9/5/) malam. Dia ditangkap diduga karena suap jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Sumber: merdeka.com